Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Pak ustadz ana ada ada sedikit masalah dengan waris mohon bantuan penjelasannya. Ayah saya sudah meninggal dgn meninggalkan rumah tetapi bukan hak milik hanya hak guna pakai, dan ayah meninggalkan 1 orang istri (ibu tiri) serta seorang anak laki (adik tiri bukan anak dari ayah saya), saya mempunyai kakak laki (ALM dan meninggalkan 2 orang anak).
Yang jadi masalah adalah pada saat rumah itu mau dijual bagiamana pembagian hasil penjualan itu, apakah rumah itu juga termasuk waris karena bukan hak milik? Rumah itu sudah terjual karena keterpaksaan ibu tiri saya memaksa utk menjualnya, dan akhirnya saya beli karena amanat ayah saya rumah ini tidak boleh dijual. Saya membayar ibu tiri saya setelah saya potong dgn waris ibu saya, saya kasih 1/3 dari harga rumah, lantas kakak ipar saya/ibu dari alm kakak saya minta bagian, berapa bagiannya dan apakah tindakan saya sudah benar? Tolong penjelasannya saya tunggu. Terimakasih atas segala sesuatunya. Jazakallohu khoir. Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Jawaban Ustadz:
Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Saya akan menjawab pertanyaan Bapak dalam 2 bagian:
Pertama, berkenaan dengan penjualan rumah peninggalan ayah Bapak yang bukan hak milik adalah sesuatu yang boleh saja, sebab sepengetahuan saya pembedaan antara hak milik dengan hak guna pakai adalah: kalau Hak Milik, rumah dan tanah milik sendiri, sedangkan Hak Guna Pakai adalah rumah milik sendiri dan ada IMB-nya sedangkan tanah yang dibangun di atasnya adalah bukan milik sendiri alias sewa, maka dalam hal ini Bapak berhak untuk menjualnya karena milik sendiri rumah tersebut
Kedua, berkenaan dengan pembagian warisan ini adalah tidak benar. Sebab yang didapatkan seorang istri adalah 1/8 jika yang meninggal (ayah Bapak) memiliki anak, sedangkan anaknya ada 2 yaitu Bapak Jhono dan kakak Bapak yang telah meninggal, maka statusnya adalah ashabah (sisa) dan dari hasil pembagian. Sedangkan kakak Bapak sudah meninggal maka warisannya jatuh kepada ahli warisnya yaitu istri dan anaknya. Misalnya rumah laku 100 juta maka dibagi 1/8 dahulu bagi ibu (12,5 juta), baru sisanya dibagi rata antara Bapak dan ahli waris kakak Bapak. Wallahu a’lam.
***
Penanya: Jhono
Dijawab Oleh: Ustadz Jundi Abdullah, Lc.
(Pengajar Islamic Centre Ibnu Baz, Yogyakarta)
Sumber: muslim.or.id
🔍 Shalat Safar Umroh, Niat Shalat Menurut Rasulullah, Penyakit Ain Hoax, 22 Pertanyaan Pendeta, Niat Solat Jamak Taqdim, Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab